HONDA

DPMD Mukomuko Jelaskan Hak Cuti Aparatur Desa Sesuai Perbup 8/2022

DPMD Mukomuko Jelaskan Hak Cuti Aparatur Desa Sesuai Perbup 8/2022

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan aturan terkait hak cuti kepala desa dan perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti di lingkungan pemerintahan desa.

Regulasi ini mengatur secara rinci jenis cuti, syarat, hingga mekanisme pengajuan bagi aparatur desa agar tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Dalam aturan tersebut, aparatur desa memiliki sejumlah hak cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, hingga cuti untuk pencalonan kepala desa.

Cuti tahunan diberikan kepada aparatur yang telah bekerja minimal satu tahun berturut-turut, dengan jatah maksimal 12 hari kerja dalam setahun. 

Pengajuan cuti wajib dilakukan secara tertulis dan harus mendapatkan persetujuan pejabat berwenang.

BACA JUGA:47 Peserta Paskibraka Mukomuko 2026 Masuk Tahap Akhir Seleksi

BACA JUGA:75 Sekolah di Bengkulu Diusulkan Revitalisasi 2026, Pemkot Tunggu Keputusan Pusat

Selain itu, cuti sakit diberikan sesuai kondisi kesehatan. Untuk sakit ringan, izin diberikan dalam hitungan hari, sedangkan kondisi serius memungkinkan cuti lebih panjang dengan melampirkan keterangan medis.

Hak cuti bersalin juga diatur dalam Perbup ini, khususnya bagi perangkat desa perempuan, baik sebelum maupun setelah proses persalinan.

Sementara itu, cuti karena alasan penting mencakup kebutuhan mendesak seperti pernikahan, musibah keluarga, hingga keperluan ibadah. Bahkan, cuti juga dapat diberikan bagi aparatur yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga disiplin kerja aparatur desa.

BACA JUGA:Vario Night Ride Vol.2, Ajang Kebersamaan Komunitas Honda Bengkulu

BACA JUGA:Respons Cepat Gubernur Bengkulu, Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Bandang Lebong

“Seluruh mekanisme cuti sudah diatur secara jelas dalam Perbub ini, mulai dari syarat, jenis cuti, hingga tata cara pengajuannya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun ada aparatur yang mengambil cuti,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: