BENGKULU- Usai mengamankan 7 orang tersangka narkoba dari 6 kasus berbeda, Sat Narkoba Polres Bengkulu turut membekuk DD (33) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu saat melakukan transaksi narkoba.
Dari pengakuan wanita yang berprofesi sebagai penjual minuman tuak ini, membeli paket sabu seharga Rp 500 ribu dalam paket sabu sekali pakai."Diminta oleh teman untuk membeli, nanti rencana akan dipakai sama-sama. Beli paket yang Rp 500 ribu," ungkapnya, Kamis (4/6).DD mengaku dirinya baru satu kali melakukan transaksi barang haram tersebut, namun naas saat melakukan transaksi dirinya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bengkulu beserta barang bukti 1 paket sabu siap pakai dari tangan pelaku. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ialah hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu. "Dari hasil pengembangan Sat Narkoba bahwa yang bersangkutan merupakan pengecer dan pemakai narkoba, namun kita tetap kembangkan dan dalami untuk dapat bisa mengungkap bandarnya," jelas Kapolres. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (tok)