Jual Mobil, Rugi Rp 170 Juta

Selasa 16-06-2020,16:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Hotman (40) warga Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan  Kota Medan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi korban penipuan. Dia mengalami kerugian hingga Rp 170 juta terkait jual beli mobil Toyota  Calya nomor polisi BD 1553 BC.

Dalam laporannya di Polda Bengkulu, Hotman mengemukakan kronologis kejadian hingga ia menjadi korban penipuan. Yakni berawal  Selasa (24/3) bertempat di rumah rekannya, Reskan di  Desa Jaranglah, Kecamatan Seginim, ia menjual satu unit mobil Calya yang belum lunas kreditnya, kepada DH (terlopor) seharga Rp 15 juta.

Dalam kesepakatan jual beli tersebut, DH akan meneruskan pelunasan angsuran kredit mobil tersebut di PT Buana  Finance. Kemudian pada Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mobil diserahkan ke DH, direncanakan Hotman dan DH melakukan penyelesaian administrasi pindah tangan mobil tesebut di finance. Namun DH tidak datang.

Dari sinilah timbul kecurigaan Hotman. Ia menanyakan ke PT Buana Finance apakah terlapor membayar angsuran kredit yang disepakati, salah satu karyawan PT Buana Finance mengatakan belum ada pembayaran.

Merasa telah ditipu oleh DH,  dari sinilah Hotman akhirnya menempuh jalur hukum memperkarakan DH ke Polda Bengkulu. ‘’Betul ada laporannya. Masih dipelajari untuk diambil langkah selanjutnya. Akan dipastikan dulu ada tidak unsur pidana penipuannya,’’ ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol Sudarno, S.Sos, MH. (wji)

Tags :
Kategori :

Terkait