CURUP – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, kemarin melepasliarkan dua satwa dilindungi. Masing-masing satu ekor kukang atau nama latin Nycticebous Coucang dan satu elang brontok atau nama latin Icnaetus Malayensis. Dua hewan dilindungi ini merupakan serahan dari Komunitas Pencinta Hewan Curup (PHC) yang juga mendapatkan serahan dari masyarakat. Dijelaskan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari, S.Hut, M.Si kepada RB, lokasi pelepasan berada di wilayah kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejanga. Dengan posisi titik koordinat 3° 29' 49.4"LS dan 102° 38' 01.5" BT. Dua hewan liar dilindungi tersebut, sambung Said, sebelumnya sudah terlebih dahulu mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehata guna kesiapan sebelum dilepasliarkan. ‘’Sebelumnya sudah mendapatkan perawatan dan setelah dinyatakan siap, maka kita lepas liarkan. Hari ini (kemarin, red) kedua hewan liar dilindungi tersebut kita lepas liarkan lagi di habitatnya,’’ terang Said. Kepemilikan satwa liar dilindungi, tambah Said, merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayato dan Ekosistemnya. Sehingga masyarakat terus diimbau untuk menyerahkan jika memang tidak mengetahui dan masih memelihara satwa liar dilindungi tersebut. ‘’Selain itu, memelihara satwa liar dilindungi bukan hanya beresiko berhadapan dengan hukum saja, namun seringkali menjadi faktor penyakit. Karena jika dipelihara dalam satu lingkungan yang sama dengan manusia dapat menularkan penyakit. Bahkan besar resiko suaru saat menyerang yang memeliharaa. Makanya harus dikembalikan ke habitat aslinya,’’ demikian Said.(dtk)
BKSDA Lepas Liarkan Satwa Dilindungi Serahan dari Komunitas PHC
Kamis 18-06-2020,11:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :