KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kepahian. Pemanggilan guna koordinasi dan klarifikasi terkait proses pendampingan terhadap beberapa anak yang menjadi korban asusila yang ditangani Polres Kepahiang dan yang ditindaklanjuti Kejari Kepahiang ke proses persidangan di PN Kepahiang. Dari beberapa perkara asusila anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Kepahiang dalam beberapa waktu terakhir, tidak satupun perwakilan dari DP2KBP3A melakukan pendampingan. Baik ketika proses penyidikan di Polres Kepahiang, maupun saat proses sidang di pengadilan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM ketika dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Pemkab Kepahiang sudah mendapatkan masukan mengenai proses pendampingan terhadap setiap persoalan kekerasan dan asusila yang dialami perempuan dan anak. Namun seperti apa prosedurnya, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DP2KBP3A. “Kita akan coba panggil dulu OPD-nya guna klarifikasi dan konfirmasi. Seperti apa prosedur pendampingan yang harus dilakukan dalam menangani kasus terkait perempuan dan anak dibawah umur,” ujar Zamzami. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Pidum Lucky Selvano, SH mengungkapkan, selama tahun 2020 ini sudah ada 7 perkara asusila terhadap anak dibawah umur ditindaklanjuti Kejari Kepahiang ke proses persidangan. Dari ketujuh perkara tersebut, diakuinya tak satupun ada dari Pemkab Kepahiang yang melakukan pendampingan pada korban, khususnya selama proses persidangan. “Seharusnya Pemkab Kepahiang bisa memberikan pendampingan kepada para korban. Karena umumnya para korban perkara ini, berada dalam kondisi yang sangat down pascakejadian yang dialaminya. Bahkan dalam sidang ada beberapa korban yang menangis,” terang Lucky. Lucky juga berharap Pemkab Kepahiang bisa memberikan arahan pendampingan terhadap para korban asusila yang berstatus anak dibawah umur. Karena ini terkait dengan perkembangan psikologis dan masa depan para korban kedepannya. “Sampai saat sidang saja, tidak ada orang dari Pemkab Kepahiang yang mendampingi para korban. Padahal kita sudah sampaikan kepada OPD terkait mengenai sidang ini, namun tetap tak ada yang hadir,” ketus Lucky. Ditambahkan Lucky, dari beberapa koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan DP2KBP3A Kabupaten Kepahiang, pihak OPD tersebut selalu berkilah mengenai keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa melakukan pendampingan. “Padahal untuk melakukan pendampingan tidak melulu berbicara anggaran. Pendamping bisa datang menenangkan korban di rumahnya, atau hanya sekadar mendampingi proses hukum dan memberikan semangat kepada korban untuk tetap kuat menjalani kehidupannya. Kan sangat disayangkan Kabupaten Layak Anak yang didapat Kabupaten Kepahiang, tidak diikuti dengan implementasi yang nyata,” demikian Lucky. (sly)
Pemkab Akan Panggil DP2KBP3A
Sabtu 20-06-2020,12:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :