BENGKULU – BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 secara bertahap. Hingga Selasa (23/6) sudah 5 kabupaten menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), 4 kabupaten mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 kabupaten mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Empat kabupaten mendapatkan opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yaitu Bengkulu Utara, Rejang Lebong (RL), Bengkulu Tengah, Mukomuko. Sedangkan 1 kabupaten mendapatkan WDP adalah Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal tersebut berarti selama lima tahun berturut-turut sejak LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan opininya tidak beranjak dari opini WDP. “Berdasarkan pemeriksaan dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Selatan, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemkab Bengkulu Selatan TA 2019 dengan opini WDP,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Andri Yogama dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, dan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2019 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa (23/6). Menurut Andri, salah satu yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian masih sama dengan tahun lalu yaitu pada akun aset lain-lain. Dari nilai aset lain-lain yang disajikan terdapat aset tetap dengan nilai yang material dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga dikelompokkan ke dalam aset lain-lain, serta belum dilakukan penelusuran dan tindak lanjut penetapan statusnya. “Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern,” terangnya. Seperti, sambung Andri, antara lain pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BLUD tidak tertib, pengelolaan dan penatausahaan piutang Kabupaten Bengkulu Selatan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan persediaan Kabupaten Bengkulu Selatan belum tertib, penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan belum tertib, dan permasalahan aset lain-lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Sedangkan temuan pemeriksaan menyangkut Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu, ketekoran kas di bendahara BLUD, kelebihan pembayaran gaji personil konsultansi pengawasan, pengadaan belanja pakan ikan dan belanja bibit Ikan patin tidak sesuai ketentuan, realisasi dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kerjasama swakelola tenaga ahli pada Dinas PUPR tidak sesuai Ketentuan dan pemborosan, kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan. “Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Andri. Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan data di BPK, sampai dengan Semester II TA 2019 persentase penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai 53,44% atau nomor 10 dari 11 Pemda provinsi/kabupaten/kota di wilayah Bengkulu. “Kita minta supaya kepala daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut,” imbuh Andri. Pada hari yang sama dengan Pemkab BS, Pemkab Mukomuko juga menerima LHP dari BPK. Hasilnya, Pemkab Mukomuko kembali meraih opini WTP. Dengan demikian, tercatat tiga kali berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat opini WTP dari BPK yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 -2019. “Dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Andri Yogama. LHP diterima langsung Bupati Mukomuko Choirul Huda, dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, kemarin. Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemda yaitu terkait sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari,” tegas Andri. Andri berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sementara itu, penyerahan LHP BPK untuk pemerintah daerah lainnya, yaitu Pemkab Kepahiang, Kaur dan Pemkot Bengkulu diagendakan hari ini. Selanjutnya Lebong, Kamis (25/6) dan Seluma Jumat (26/6) pagi. (key)Empat Kabupaten WTP, 1 WDP, Mukomuko 3 Kali WTP, Bengkulu Selatan 5 Kali WDP
Rabu 24-06-2020,10:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :