BENGKULU - Adanya laporan dari masyarakat terkait dengan beroperasinya tambang galian C di Desa Pulau Panggung dan Desa Kepahyang Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ditindaklanjuti penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan tersebut menjadi penyebab kerusakan lahan persawahan warga setempat, sehingga tak bisa lagi bercocok tanam padi. Menindaklanjuti hal itulah, guna memastikan ke lapangan, penyidik turun langsung melihat situasi sebenarnya atas aktivitas galian C tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan, jika Tim Tipidter Ditreskrimsus pada Rabu (24/6) telah meninjau langsung ke dua lokasi galian C yang dilaporkan oleh warga kedua desa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur tersebut."Pengecekan ini dilakukan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat itu," sampai Sudarno, Kamis (25/6).Menurutnya, dari hasil pengecekan tersebut tentunya akan dipelajari terlebih dahulu guna dilakukan tindakan lebih lanjut. "Untuk hasil dari pengecekan di lapangan masih akan dipelajari dahulu dan jika memenuhi unsur melanggar hukum maka kasus ini akan terus ditindaklanjuti," ujarnya. Terpisah, Kuasa Hukum warga kedua desa Kecamatan Luas, Ahmad Kabul, SH menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah turun langsung mengecek lokasi galian C yang mereka laporkan ini. "Kami apresiasi tim Tipidter Polda yang telah mengecek langsung ke lokasi kuari yang kami laporkan ini. Kami berharap setelah dilakukan pengecekan ini kasus ini terus berlanjut," demikian Ahmad Kabul. (zie)