Perbedaan PPDB dan SPMB 2025 di Bengkulu Selatan, Simak Aturan dan Jalurnya

Kepala Seksi Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Dikbud Bengkulu Selatan, Onawan Affriadi--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYAT BENGKULU.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, melalui Kepala Seksi Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Dikbud Bengkulu Selatan, Onawan Affriadi, menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Menurut Onawan, perbedaan utama terletak pada pergantian nama dan perubahan persentase kuota yang tersedia untuk setiap jalur masuk.
Pada PPDB, terdapat jalur zonasi dan perpindahan orang tua, sementara pada SPMB 2025, jalur tersebut diubah menjadi jalur domisili dan mutasi.
Lebih lanjut, Onawan memaparkan empat jalur yang diterapkan pada SPMB tahun 2025.
Jalur pertama adalah jalur domisili, yang ditujukan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif setempat.
BACA JUGA:704 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, 450 Peserta Gugur
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Rencanakan Penyaluran Penghargaan Paskibra Agustus 2025
Jalur kedua adalah jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Jalur ketiga adalah jalur prestasi, yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
Terakhir, jalur keempat adalah jalur mutasi, yang ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.
Dalam hal ketentuan yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Onawan mengungkapkan bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru dalam satu gelombang.
Selain itu, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) juga harus mengacu pada data Dapodik.
Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri nantinya akan difasilitasi oleh Pemda untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: