Terjerat Kasus Korupsi BUMDes, Kades Tanjung Raman Bengkulu Utara Dipenjara

Jumat 26-06-2020,15:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menahan Kades Tanjung Raman Arga Makmur Bengkulu Utara, Suranto. Ia ditahan terkait kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2017-2018 dengan total kerugian Rp 120 juta.

Tak hanya itu, Jaksa juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan beberapa pekerjaan fisik Dana Desa (DD) lainnya yang juga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Suranto resmi menjadi tahanan Jaksa dan dibawa dengan mobil tahanan.

Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH menuturkan, jika jaksa sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait sangkaan korupsi yang dilakukan Suranto. Selain BUMDes, Jaksa juga mendalami beberapa pekerjaan fisik yang diduga terjadi korupsi.

"Kita menemukan beberapa kegiatan fisik selain BUMDes yang diduga juga terjadi korupsi. Tersangka kita mulai lakukan penahanan," pungkas Elwin, Jumat (26/6). (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait