BENGKULU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu digelar serentak di 8 kabupaten dan provinsi. Ada 6 bupati, 1 walikota dan 4 wakil mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah. Cuti para kepala daerah dan wakil ini sudah diteken gubernur.
Meliputi izin cuti Bupati Bengkulu Utara dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Selatan dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Kaur, Bupati Mukomuko, Bupati Kepahiang, Bupati Lebong, Walikota Bengkulu, Wakil Bupati Seluma dan Wakil Bupati Lebong. Semuanya mengajukan cuti karena maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah, dan sesuai peraturan KPU sejak ditetapkan sebagai calon, bupati dan wakil bupati wajib cuti selama masa kampanye, yaitu 26 September-5 Desember. “Semua kepala daerah dan wakil yang ikut dalam pencalonan untuk pemilihan kepala daerah 9 Desember ini sudah mengajukan izin cuti, dan ditekan oleh gubernur,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Edi Hartawan. Untuk Provinsi Bengkulu sendiri, ada gubernur, 6 bupati, 1 Walikota Bengkulu, dan 4 wakil bupati wajib cuti sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bila izin cuti bupati/wakil bupati, walikota cukup diajukan kepada gubernur, namun untuk izin cuti gubernur sendiri diajukan kepada Mendagri. “Sudah saya ajukan ke Mendagri. Pengajuan cuti sejak ditetapkan sebagai calon, mulai tanggal 26 September-5 Desember selama masa kampanye,” ujar Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi tentang pengajuan cutinya. (key)Cuti Bupati/Walikota Diteken Gubernur
Kamis 17-09-2020,10:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :