BENGKULU - Lantaran ulahnya melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling, dua warga Kota Bengkulu masing-masing berinisial LF dan RR, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya disangkakan melanggar hukum karena memperjualbelikan bagian tubuh hewan yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi jual beli di rumah LF yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. "Peran LF ini yakni sebagai pembeli sisik trenggiling dari RR seharga Rp 275 ribu. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak setengah kilogram sisik trenggiling yang sudah lepas dari tubuh hewan tersebut, dan uang tunai," kata Sudarno, Senin (12/10). Ditambahkan, LR berperan sebagai pembeli atau disebut juga sebagai penampung, sementara RR sebagai penjual yang sisik trenggilingnya dia dapatkan dari seseorang. Keduanya dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (zie)Transaksi Sisik Trenggiling, Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polda
Senin 12-10-2020,17:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :