BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu dalam waktu dekat melimpahkan berkas tersangka KR (48), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah laki-laki yang masih di bawah umur berinisial WY dan DM beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, S.IK, pihak Kepolisian telah mengambil bukti visum dari dokter. Selain itu pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan pengumpulan barang bukti. "Tersangka sudah kita amankan, untuk berkas perkara tersangka KR yang merupakan pelaku pencabulan dari dua orang anak lelaki ini, dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke Jaksa Penuntut umum," ungkap Kasat, Jumat (23/10). Ditambahkan, pihaknya juga akan fokus dalam pengembalian psikologi korban dan akan melakukan pendampingan melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). "Kita juga akan fokus pada pengembalian psikologi korban, juga akan dilakukan pendampingan oleh unit PPA. Juga akan dilakukan pendampingan dengan pihak Bapas dan Dinas P3KB," tutup Kasat. (tok)
Berkas Tersangka Pedofil Segera Dilimpahkan
Jumat 23-10-2020,17:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :