BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu memberi warning atau peringatan kepada pasangan calon kepala daerah untuk tidak coba-coba melakukan money politic. Semua kandidat maupun tim sukses makin diawasi jelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar M.Pd menegaskan bila terbukti secara sah melakukan politik uang, maka dapat dikenakan pidana. Bahkan diskualifikasi paslon. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 "Kemudian jika dalam proses Pilkada ini nanti terbukti ada indikasi politik uang, sementara secara persuasif kami dari Bawaslu sudah memberikan warning atau peringatan sejak awal. Tentu hal itu akan kita proses dan menindaklanjutinya bersama Gakkumdu," jelas Patimah. Menurut Patimah, pemberian bahan kampanye boleh dilakukan oleh paslon atau tim pemenangan berupa hanya berupa barang dan nominal harga barang bahan kampanye. Dalam bentuk barang, seperti topi, jilbab atau air mineral boleh dan nominal harga barang untuk bahan kampanye tersebut tidak lebih dari Rp 60 ribu. Bawaslu Provinsi bersama jajaran, kata Patimah, kian gencar untuk mensosialisasikan upaya pencegahan praktik politik uang. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan memperketat pengawasan terhadap politik uang. Pasalnya politik uang ini dapat menciderai proses demokrasi. "Untuk itu, kami akan gencar melakukan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat agar menolak politik uang. Supaya dalam pesta demokrasi ini kita bisa mendapatkan sosok pemimpin yang bersih dan betul-betul pemimpin yang diharapkan oleh rakyat," kata Patimah, usai meresmikan wilayah anti politik uang Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Kamis (5/11). Dikatakannya, pihaknya pun memperketat potensi terjadinya praktik di masyarakat. Pihaknya juga mengajak untuk mengawasi. Khususnya kepada simpul-simpul masyarakat, untuk dijadikan pengawas partisipatif. "Sebab kami menyadari untuk pengawasan ini kita hanya punya satu pengawas di tingkat desa/kelurahan. Kemudian peserta Paslon dan tim kampanye itu kita awasi. Semua kita awasi, sebab dalam politik uang ini tentu ada yang namanya pemberi dan penerima. Jika masyarakat tidak mau menerima atau menolak, tentu politik uang tidak akan terjadi,” tambahnya. Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad M.HI menjelaskan dilaunching Kelurahan Tolak politik uang ini merupakan bentuk wujud komitmen Bawaslu untuk melakukan pencegahan dengan sosialisasi terhadap masyarakat untuk sama-sama menolak politik uang. "Dan Kelurahan Pagar Dewa ini kita launching karena mereka adalah Kelurahan yang paling banyak mata pilihnya dan rawan terjadi politik uang. dan peserta kegiatan ini tadi adalah para tokoh masyarakat, Camat, Lurah serta para Ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar pada umumnya," ucap Rayendra. Untuk itu, pihaknya pun berharap agar dalam proses Pilkada serentak tahun ini, yang akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan dengan baik sesuai proses tahapan yang berlaku. Tanpa ada indikasi pelanggaran dalam bentuk apapun. (war)Perkuat Pengawasan MP, Bawaslu Warning Kandidat
Jumat 06-11-2020,12:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :