BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membeberkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) baik penyelidikan maupun penyidikan serta penyelamatan kerugian negara yang dilakukan dari Januari hingga November 2020. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan sejauh ini jumlah perkara tipikor di Kejati Bengkulu beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi yakni sebanyak 40 perkara. Rinciannya, penyidikan sebanyak 17 perkara, 1 diantaranya berada di Kejati Bengkulu yakni kasus dugaan Korupsi Pengaman Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Sementara untuk yang masih tahap penyelidikan yakni sebanyak 10 perkara. "Hasil dari kegiatan lidik dimana ada 40 perkara kegiatan penyelidikan untuk seluruh wilayah Bengkulu baik Kejati dan Kejari. Dan khusus untuk Kejati sendiri ada 10 perkara penyelidikan dan 1 perkara telah naik penyidikan." Ungkapnya. Di bagian lain, Kejati Bengkulu beserta jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari periode Januari hingga November 2020 dalam tahapan eksekusi yakni sebesar Rp 1,9 miliar dengan denda Rp 805 juta yang berada dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap. "Dan untuk penuntutan itu ada 14 perkara dan ada yang sudah inkrah. Dari yang sudah inkrah kita berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,9 M dan denda Rp 805 juta," tutupnya.(tok)
Kejati Bengkulu dan Jajaran Tangani 40 Perkara Tipikor
Sabtu 12-12-2020,17:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :