Tambang Ilegal Ditutup, Truk Masih Berseliweran

Selasa 19-01-2021,10:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Pascaditutupnya salah satu tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Meringi oleh Polres Kepahiang, hingga kemarin aktivitas di lokasi tersebut masih sepi. Garis polisi masih terpasang di lokasi tambang milik oknum pensiunan aparat,  IJ (61) warga Desa Lubuk Penyamun, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Kepahiang. Sekalipun ada tambang yang ditutup, di Desa Lubuk Penyamun masih ramai truk-truk pengangkut pasir yang berseliweran. Masuk dan keluar dari lokasi tambang dengan muatan penuh pasir, melintasi jalan satu-satunya yang merupakan jalan permukiman warga setempat. Sebagaimana pantauan RB ke lokasi tambang di Desa Lubuk Penyamun,  senin (19/1), masih adanya truk pengangkut pasir keluar dari lokasi tersebut lantaran ada dua tambang pasir lainnya yang masih beraktivitas. Dua tambang tersebut memang belum disentuh polisi. Dari informasi diperoleh RB lantaran tambang tersebut mengantongi izin. Kepala Desa Lubuk Penyamun, Heryadi membenarkan bahwa pascadigerebek polisi aktivitas di tambang pasir milik IJ berhenti total. Bahkan saat ini tambang tersebut masih ditutup dengan garis polisi, dan tidak ada lagi aktivitas terkait pertambangan di sana.   “Namun di beberapa tambang lain di sekitar, memang aktivitas masih berjalan,” terang Heryadi. Dikemukakan Heryadi, di Desa Lubuk Penyamun ada 4 tambang pasir yang beroperasi. Hanya saja 1 diantaranya memang belum memiliki izin dan belum melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah desa setempat. Namun kendati belum berizin, namun pertambangan tersebut sudah setahun terakhir ini terus beroperasi. “Ada 4 tambang di desa kita, 3 diantaranya sudah memiliki izin dan sudah melaporkan serta menunjukkan izinnya kepada pemerintahan desa. Sementara yang 1 itu memang sama sekali belum. Inilah yang akhirnya membuat masyarakat resah, dan akhirnya melapor ke Polres Kepahiang. Kemudian akhirnya ditutup oleh polisi,” ungkap Heryadi. Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH dikonfirmasi terkait persoalan tambang pasir ilegal ini, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan DLH Kabupaten Kepahiang terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. “Saat ini kita masih terus lakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun memang belum bisa kita kejar cepat, karena kita pun masih disibukkan dengan penyidikan beberapa perkara lain yang sedang kita tangani,” ungkapnya. Terkait rencana berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Dinas DLH Kabupaten Kepahiang, Welliwanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyusun jadwal. Guna mencaritahu lebih lanjut tentang tambang ilegal ini. “Secepatnya kita akan koordinasi. Kita selesaikan satu per satu dulu perkaranya. Yang jelas, dalam waktu dekat akan kita rampungkan,” terangnya. Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Polres Kepahiang menetapkan sebanyak 3 tersangka. Selain pemilik tambang, IJ, juga dua warga lainnya selaku pengelola dan penjual pasir dari lokasi tersebut. Keduanya, (HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, dan MA (54) warga Kabupaten Rejang Lebong. Dari keterangan kedua penambang itu mengaku baru satu bulan melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Pasir yang dikumpulkan dijual seharga Rp 180 ribu per dump truck. Sementara itu, penertiban tambang di Kabupaten Kepahiang ikut dipantau Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes. Pol Dolifar Manurung, SIK, M.Si dikonfirmasi RB akan kemungkinan penyidik Polda Bengkulu turun memback up penangangan kasus ini mengatakan masih mempelajari lebih lanjut. “Kita akan cek dan mempelajari kasusnya,” demikian Dolifar saat ditemui di gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu, kemarin (19/1). (sly/wij)

Tags :
Kategori :

Terkait