BENGKULU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Mufran mendatangi Polda Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruang pemeriksaan pukul 12.00 WIB. Tak hanya Mufran, tampak juga beberapa pengurus KONI lainnya yang hadir ke Polda Bengkulu. Saat dikonfirmasi, Mufran mengakui dirinya dipanggil penyidik. Dikatakannya, dirinya diminta penyidik untuk menjelaskan berkaitan dengan fungsi KONI serta tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KONI. "Tadi diminta menjelaskan terkait fungsi KONI, tugas-tugas KONI," kata Mufran, Senin (1/2). Ditambahkannya, dengan banyaknya cabang olahraga yang ditangani KONI, wajar bila terjadi miskomunikasi antara pengurus induk cabang olahraga dengan KONI sendiri. Sehingga berbagai informasi yang belum tentu benar juga berkembang. Lebih jauh diungkapkan Mufran, dana hibah yang diusut, menurutnya, alokasi anggaran itu sudah disetujui dan sudah dituangkan dalam nota perjanjian kerja sama hibah daerah atau NPHD antara KONI dan Pemprov Bengkulu. Awalnya, nilai yang diajukan adalah sebesar Rp 21 miliar. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan ada kebijakan refocusing, akhirnya alokasi hibah ke KONI menjadi hanya Rp 15 miliar. "Anggaran tersebut diperuntukkan antara lain, untuk persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional atau PON ke-20 di Papua," ungkapnya. Dituturkannya, alokasi dana Rp 15 miliar itu memang tak semuanya direalisasikan sesuai rencana semula. Seperti program Training Center (TC) bagi beberapa cabang olahraga yang tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Di antaranya panjat tebing dan sepak bola. Anggaran yang tidak terpakai akan dikembalikan ke kas daerah. (zie)
Ketua KONI Bengkulu Penuhi Panggilan Polda
Senin 01-02-2021,21:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :