Tunggu Pelantikan Bupati Definitif, Sekda Jabat Plh Bupati

Kamis 04-02-2021,17:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pada 17 Februari 2021 masa jabatan bupati di 7 kabupaten se-Provinsi Bengkulu yakni Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara habis. Menunggu pelantikan bupati definitif yang baru terpilih, maka jabatan bupati tidak akan terjadi kekosongan dan akan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing sebagai pelaksana harian (Plh).

Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, pihaknya sudah mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai hal tersebut. Dijelaskan, Kemendagri memutuskan tidak akan ada penunjukan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Akan tetapi, menunjuk masing-masing Sekda di masing-masing Kabupaten sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati masing-masing.

"Awalnya kita diminta untuk menyiapkan nama-nama untuk 7 kabupaten yang masa jabatan bupatinya berakhir pada 17 Februari mendatang. Namun terbaru kita diminta untuk menetapkan Sekda masing-masing kabupaten sebagai Plh Bupati," kata Rohidin, Kamis (4/2).

Seperti diketahui, untuk jabatan Plh sendiri tentunya memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh sebab itu, diyakini pihak Kemendagri sudah mengkaji dan memiliki alasan yang kuat untuk tidak menunjuk Plt melainkan Plh. "Saya rasa pusat sudah punya perhitungan-perhitungan. Mungkin hitungannya tidak terlalu lama, makanya ditentukan Sekda yang ditunjuk sebagai Plh," tambahnya.

Berkaitan dengan masa jabatan Gubernur Bengkulu yang habis pada 12 Februari mendatang, Gubernur mengaku tidak mengetahui apakah akan dijabat Plt di lingkungan Kementerian pusat atau sama seperti kabupaten, yang menunjuk Sekda sebagai Plh Gubernur. "Untuk tingkat Gubernur, itu kan kebijakan pusat. Apakah nanti ditunjuk pejabat kementerian atau justru ditunjuk Sekda seperti kabupaten. Itu wilayahnya pusat, kita tunggu saja," demikian Rohidin. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait