KEPAHIANG – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam), dua pria asal Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (4/2) diamankan personil Polsek Kabawetan. Keduanya yakni Me (35) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, dan Mk (29) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Joni Karter, SH mengungkapkan, kedua pria ini diamankan saat pihaknya sedang melakukan operasi yustisi di depan Mapolsek Kabawetan, di Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, kemarin. “Ketika jajaran kita sedang melaksanakan operasi yustisi di depan Mapolsek, tiba-tiba ada 1 unit motor Honda Revo yang saata akan dihentikan personil, tiba-tiba berbalik arah. Merasa curiga dengan pengendera motor yang bebroncengan tersebut, anggota kita pun langsung melakukan pengejaran,” jelas Joni. Selanjutnya saat berhasil dikejar dan dihentikan petugas tak jauh dari kantor camat Kabawetan, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada motor dan 2 pria yang mengendarainya. Dari hasil penggeledahan itu, petugas pun menemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau dari masing-masing pria tersebut. “Dari pengakuan keduanya, sajam jenis pisau tersebut milik mereke berdua. Sehingga keduanya pun langsung kita amankan ke Mapolsek Kabawetan untuk dimintai keterangan. Keduanya sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” pungkas Joni. (sly)
Bawa Sajam, Dua Pria Asal Curup Diamankan
Jumat 05-02-2021,11:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :