Terbit SE Baru, Pemkot Bengkulu Izinkan Sekolah Tatap Muka

Kamis 11-02-2021,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya penurunan kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya mengizinkan pelaksanaan sekolah tatap muka di wilayah Kota Bengkulu. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 338/07/B.Kesbangpol tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu bahwa adanya penurunan kasus Covid-19. Atas dasar tersebut maka disampaikan hal-hal sebagai berikut. Diantaranya kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan baik PAUD/TK/SD/MI/SLB/ SMP/MT/SMA/SMK/MA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dalam surat edaran resminya, Kamis (11/2).

Dalam Surat Edaran tersebut meski tatap muka telah diperbolehkan, namun ada beberapa poin yang menjadi ketentuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di Kota Bengkulu. Seperti jumlah siswa di ruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model, yakni tatap muka dan secara daring.

Di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun di depan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah serta dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Serta waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Kemudian juga perlu dilakukannya pembatasan tamu yang masuk di lingkungan sekolah dan dilakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari sentuhan fisik. Selain itu pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orangtua/wali secara tertulis. Jika orangtua/wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait