Ganti Rugi Lahan Tol Belum Selesai Ada 97 WTP Belum Terima

Senin 15-02-2021,10:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Pembebasan lahan warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini belum selesai. Masih ada 97 WTP yang lahannya belum diganti rugi. Dikarenakan WTP belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Kepala Desa (Kades) Sukarami, Ashardi mengatakan, saat ini ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol di Desa Sukarami belum tuntas. "Kalau menurut penilaian saya nilai ganti rugi yang ditetapkan tersebut sudah sesuai, namun karena mengikut dan terpengaruh dengan warga lain karena mendapatkan nilai ganti rugi yang tinggi, makanya yang lain mengikut dan tidak menyetujui dengan nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan tersebut. Inilah yang menyebabkan hingga saat ini 97 lahan tersebut belum diganti rugi," ungkapnya. Ashardi berharap kepada warga Desa Sukarami untuk bisa berfikir dewasa dan memahami kalau pembangunan yang dilakukan ini merupakan aset pemerintah dan salah satu program pemerintah dalam memajukan daerah Provinsi Bengkulu. Sebenarnya warga bisa mendukung program pemerintah dalam memajukan daerahi, karena pemerintah sudah ingin menganti rugi lahan milik warga tersebut sehingga jangan sampai menghambat pembangunan yang ada. "Kalau memang warga keberatan, sebaiknya warga dan KJPP ataupun Kantor Pertanahan Benteng untuk bisa melakukan negosiasi terkait menentukan harga ganti rugi yang pas. Namun warga jangan sampai memaksakan kehendak warga sendiri. Kalau kondisi seperti saat ini, namanya memaksakan kehendak warga. Kalau selalu seperti ini akan menghambat pembangunan tol yang ada di Provinsi Bengkulu khususnya di titik Desa Sukarami Benteng," terangnya. Dilanjutkannya, di Desa Sukarami ada sekitar 97 lahan yang belum diganti rugi, 97 tersebut terdiri dari 61 lahan darat, 12 lahan sawah dan 24 rumah warga. "Sedangkan lahan yang sudah diganti rugi sekitar 16 lahan darat dan empat rumah. Kalau sawah memang WTP yang bersangkutan belum ada yang sepakat atau setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP," pungkasnya. Untuk diketahui, ganti rugi lahan jalan tol di wilayah Benteng sudah memasuki Desa terakhir. Sebab dari enam desa yang terdampak pembangunan tol, untuk Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Taba Lagan, Lagan, Desa Jumat dan Desa Penanding sudah selesai semua. Hanya menyisakan lahan lima WTP di Desa jumat yang belum diganti rugi, namun saat ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Sedangkan untuk Desa terakhir yakni Desa Sukarami, hingga saat ini masih berproses. (jee)    

Tags :
Kategori :

Terkait