Dugaan Belanja Fiktif, Penyidik Panggil Mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu dan Bendahara

Selasa 23-02-2021,16:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Terkait kasus dugaan korupsi belanja fiktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu tahun 2019 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu meminta keterangan mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi dan Mantan Bendahara Satpol PP Kota Bengkulu, Fatimah, Selasa (23/2). Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidimanjaya mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi tersebut untuk memenuhi penambahan alat bukti yang diminta oleh pihak BPKP. "Yang kita lengkapi ini adalah permintaan dari BPKP untuk melengkapi bukti-bukti tersebut dengan cara kita melakukan pemeriksaan saksi lagi dan penambahan keterangan dengan memanggil saksi lama tapi keterangannya kita tambah," sampainya. Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Ahmad Nurdin membenarkan bahwa kliennya tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Sebagai Saksi. "Iya dia dipanggil, hanya sekedar konfirmasi saja tampaknya. Dari pagi tadi, sekarang sedang bersama Kasi Pidsus," ungkapnya kepada awak media. Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP Kota Bengkulu tersebut diantaranya honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan Pemilu pada setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan. Ada juga belanja makan minum yang diduga fiktif. Diduga anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar, dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait