SELUMA - Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) antara Pemkab Seluma dengan kepala desa gagal karena menemui jalan buntu. Mengingat kedua belah pihak tetap bersikukuh akan permintaannya masing-masing. Alhasil, nasib kelanjutan ADD itu tergantung dari hasil dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais nantinya. Lantaran proses persidangan telah kembali dilanjutkan. Asisten 1 Setkab Seluma Mirin Ajib SH MH membenarkan bahwa memang mediasi yang dilaksanakan antara pihak tergugat dan penggugat menemui jalan buntu. Alhasil, akhirnya persidangan kembali dilanjutkan. Bahkan majelis hakim sendiri telah melaksanakan pembacaan gugatan beberapa waktu lalu. Untuk menghadapi gugatan ini, Pemkab Seluma telah melakukan persiapan. Yakni alasan yang menjadi dasar Pemkab Seluma tidak bisa membayarkan ADD di dua desa tersebut. Itu karena kedua desa tersebut tetap bersikukuh mempertahankan perangkat desa yang baru. Padahal Pemkab Seluma meminta agar pembayaran gaji dilakukan untuk perangkat desa yang lama. “Iya mediasinya gagal, melanjut ke sidang. Karena dua desa itu tetap bersikukuh mau perangkat desa yang baru bukan yang lama,” sampai Mirin. Mirin menambahkan, pihaknya berharap hasil sidang nanti dapat menyelesaikan konflik tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi permasalahan dan roda pemerintahan di dua desa itu bisa berjalan seperti semula. Jikalau nantinya putusan majelis halim menerima gugatan kades, maka itu akan menjadi dasar hukum untuk Pemkab Seluma membayarkan ADD dua desa tersebut. Namun jika nantinya gugatan itu ditolak, maka ini akan jadi dasar Pemkab Seluma tidak membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) pada perangkat desa yang baru. Yang mana juga nantinya perangkat desa yang lama harus juga diaktifkan kembali oleh kedua kades tersebut. “Kita tunggu gimana hasilnya nanti, karena hasilnya itu akan jadi dasar untuk Pemkab Seluma dalam menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (cup)
Mediasi Gagal, Pencairan ADD Tunggu Putusan PN
Rabu 24-02-2021,09:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :