BLT Tidak Disalurkan, DD Dipotong 50 Persen

Rabu 03-03-2021,11:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Untuk pemulihan ekonomi nasional seluruh anggaran yang ada di pemerintahan wajib dialokasikan pada penanganan Covid-19. Termasuk Dana Desa (DD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan ada sanksi berupa pemotongan DD hingga 50 persen jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD tidak dicairkan. Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan untuk DD terbesar saat ini diangka Rp 1,1 miliar. Sementara DD terendah yakni Rp 600 juta. Jika tak ingin ada pengurangan setengah DD, pemerintah desa (pemdes) harus segera merealisasikan BLT DD. Selengkapnya Baca EpaperRB  

Tags :
Kategori :

Terkait