BENTENG – Warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial ZA (41), diamankan polisi saat sedang menghisap sabu di pondok kebun Desa Srikuncoro. Ikut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dan bong.
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Waka Polres Benteng, Kompol. Abdu Arbain dalam jumpa pers hari ini (11/3), memaparkan, penangkapan ZA pada 25 Februari lalu berawal dari laporan masyarakat bahwa sudah terjadi tindak pidana penyalagunaan narkotika disalah satu pondok kebun di Desa Srikuncoro. Setelah mendapatkan informasi, personil langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian terhadap ZA. Za lalu berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. “Benar saja ternyata ZA kedapatan baru saja selesai menghisap sabu di pondok kebun tersebut. Barang bukti yang ikut berhasil diamankan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas timah rokok, juga seperangkat alat isap (bong),” bebernya. Atas perbuatannya ini, ZA disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ZA terancam hukuman a minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih didalami dan akan dilakukan perkembangan lebih lanjut, terkait dari mana ZA ini bisa mendapatkan barang haram tersebut. “Kedepan kita berharap kepada warga yang lain untuk bisa membantu kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Benteng ini. Adanya informasi dari warga sangat membantu kita dalam pemberantasan narkotika dan menyelamatkan masa depan bangsa,” demikian wakapolres. (jee)Pedagang di Benteng Ditangkap Polisi Saat Nyabu Di Pondok Kebun
Kamis 11-03-2021,12:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :