BENTENG – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui saat ini sudah menetapkan No pelaku pencabulan terhadap anak kandung dengan status tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH menjelaskan, untuk kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, semua sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng proses selanjutnya. “Dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan ke Kejari Benteng agar diproses lebih lanjut. Tersangka ini dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” terangnya. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Tersangka Cabul Anak Kandung Diancam 15 Tahun Penjara
Jumat 12-03-2021,11:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :