Dua Pemuda di Arga Makmur Ditangkap Polisi Bersama 9 HP Hasil Curian

Senin 22-03-2021,12:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Dua tersangka pelaku pencurian diamankan di Polres Bengkulu Utara (BU), Sabtu (20/3 malam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya DS (30) dan AA (22) ditangkap dirumah masing-masing di Desa Gunung Selan Arga Makmur.

Keduanya terlibat kasus pencurian HP Parwoto  (50) warga Desa Karang Suci pada Desember lalu. Bahkan dalam pengembangan, ternyata pelaku terlibat di beberapa kasus pencurian di wilayah Arga Makmur. Bahkan Polisi menyita 9 HP yang merupakan hasil curian.

“Saat kita masih kembangkan, terkait kemungkinan keterlibatan TKP lain. Saat ini ada empat TKP yang melibatkan pelaku Dona. Pelaku ini spesialis pencurian Hp,” ujar Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait