BENTENG - Ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan (WTP) Tol di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung tidak menemukan kesepakatan. Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur besok (6/4) akan menggelar mediasi terhadap 26 WTP Desa Sukarami prihal ganti rugi tersebut. Kepala Desa (Kades) Sukarami, Ashardi mengatakan, jika besok pihak pengadilan akan menggelar mediasi dengan 26 WTP Desa Sukarami di rumahnya. Untuk mempertanyakan permasalahan tidak ditemukannya kesepakatan nilai ganti rugi. Selengkapnya Baca di Epaper RB
PN Mediasi 26 WTP Tol Sukarami
Senin 05-04-2021,11:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :