BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah digelar di masjid atau di lapangan. Namun melihat kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, pelaksanaan salat tetap disesuaikan dengan kondisi status zona pada wilayah masing-masing.
"Salat Id tetap dibolehkan, tentu tapi kita melihat zonasinya. Kalau zona merah itu dilarang dan kalau yang tidak zona merah ya silakan tentu dengan protokol kesehatan," kata Rohidin, Senin (10/5) Lanjut Rohidin, setiap harinya zonasi perwilayahan dapat berubah-ubah. Untuk itu dirinya meminta setiap kepala daerah dalam mengambil kebijakan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi terbaru di wilayahnya masing-masing. "Kita akan update terus kondisi sekarang seperti apa, siapa tau zonasinya berubah. Situasi itu setiap hari kan terus ada laporan kasusnya. Kemudian laporan pemetaan itu akan kita keluarkan. Nah, tentu nanti akan koordinasi dengan satgas covid di kabupaten dan kota masing-masing," terang Rohidin. "Saya sebagai gubernur kebijakan tidak berubah, diperbolehkan. Itu kebijakan besarnya, kalau saya mengatakan salat Id tidak diperbolehkan tentu ada kabupaten-kabupaten yang zonanya hijau. Maka kebijakan besar itu jangan sampai mengikat yang kecil di bawah. Silahkan kepada bupati dan walikota untuk menyesuaikan," tambahnya. Meskipun demikian, Rohidin tetap mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bengkulu. (tok)Rohidin: Salat Idul Fitri Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Senin 10-05-2021,13:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :