BENGKULU - Dengan alibi uang kebersihan dan sewa lapak, sejumlah pedagang musiman kawasan wisata Pantai Panjang mengaku ditarik retribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Mengetahui hal tersebut DLH langsung turun kelapangan, mengecek situasi dan mencari kebenaran.
BACA JUGA: Selama Operasi Ketupat Nala, Ribuan Kendaraan Mencoba Masuk Bengkulu Putar Balik
Pedagang mengaku ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada mereka, alasannya untuk kebersihan dan sewa lapak. Jumlah yang ditarik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yakni Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu.
Sebelum lebaran, DLH telah menyampaikan bahwasannya tidak ada pungutan apapun, terutama pungutan uang kebersihan. Berdasarkan Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi sampah setiap harinya para pedagang di kawasan pantai panjang dikenakan retribusi Rp 1 ribu. Baca Selanjutnya >>>
Lapak Liar Pedagang Musiman di Pantai Panjang Ditarik Retribusi
Senin 17-05-2021,15:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :