Kredit Mobil Menunggak 3 Bulan, Pelaku Penikaman Debt Collector Diamankan

Selasa 25-05-2021,12:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Sopir travel lintas provinsi inisial RS tersangka penikaman debt collector di Kota Bengkulu diamankan polisi. Polres Bengkulu langsung bergerak cepat, tak lama setelah kejadian yang dialami dua orang debt collector Wawan Saputra warga Kecamatan Sungai Serut dan rekannya Deddy Setiawan warga Kelurahan Gading Cempaka Kota Bengkulu di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu, Senin sore (24/5).

Baca Juga: Hendak Tarik Mobil, Dua Debt Collector Ditujah Supir Travel Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi, menerangkan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. RS pun sudah mengakui perbuatannya tersebut. Dari keterangan RS, sebelum kejadian RS menunggu penumpang di kawasan Pasar Minggu dengan menggunakan mobil Xenia dengan nopol BD 1726 TFY.

Kemudian datang salah seorang korban wawan yang merupakan debt collector pihak eksternal salah satu leasing yang hendak menarik mobil pelaku yang ternyata telah menunggak selama 3 bulan. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait