BENGKULU - Setelah Perpres No. 45 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo, segala bentuk kegiatan dan administrasi IAIN Bengkulu sudah resmi beralih menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno.
Penjaringan dan pemilihan calon rektor IAIN beberapa waktu lalu pun kemungkinan gugur. “Merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tahun 2015 bahwa calon Rektor UIN harus bergelar Profesor. Sementara itu pada penjaringan calon rektor beberapa waktu lalu hanya ada satu Profesor. Hal ini otomatis akan menggugurkan 5 calon lainnya,” kata Rektor IAIN Bengkulu, Prof. Dr. H. Sirajuddin M. M.Ag,MH, saat konferensi pers (1/6) di Rektorat UIN Bengkulu. BACA JUGA: 6 Kandidat Calon Rektor IAIN Bengkulu Lulus Administrasi, Ini Nama-namanya Sementara itu, ketika disinggung masalah dirinya apakah masih bisa menjabat sebagai rektor atau tidak, Sirajuddin mengatakan secera yuridis umurnya sudah tidak memungkinkan lagi. Baca Selanjutnya >>>Resmi Jadi UIN, Proses Penjaringan Calon Rektor IAIN Bengkulu Kemungkinan Gugur
Rabu 02-06-2021,10:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :