BENGKULU - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama secara resmi telah menetapkan bahwa keberangkatan jamaah haji Indonesia 1442 H atau 2021 Masehi batal.
Hal tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dampak dari pembatalan tersebut sebanyak 308 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Bengkulu pada tahun ini kembali batal diberangkatkan. BACA JUGA: Pemerintah Tiadakan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun Ini Ini adalah tahun kedua 308 CJH yang harusnya berangkat pada tahun 2020 tersebut kembali batal berangkat. dikarenakan wabah pandemi Covid-19. Baca Selanjutnya >>>308 CJH Asal Kota Bengkulu Kembali Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Jumat 04-06-2021,14:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :