Setelah Ditebang, Kuasai Dulu, Kontraktor Replanting Ajak Kuasai 530 Ha HGU

Rabu 09-06-2021,09:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Polemik proyek raplenting kelapa sawit di Desa Kinal Jaya Kabupaten Bengkulu Utara semakin terkuak. Setelah terungkap 64 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Julang Oca Permana (JOP) masuk program pemerintah tersebut.

Terbaru muncul video kontraktor proyek replanting, MI mengajak warga desa untuk mengusai lahan HGU PT JOP seluas 530 hektare.

BACA JUGA:  Juni, Realisasi Replanting Baru 7 Usulan Poktan Dalam video tersebut MI menyampaikan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT JOB sudah non aktif sejak tahun 2019 lalu. Dalam pertemuan dihadiri ratusan warga itu, juga dihadiri Kades Kinal Jaya Sarwan Doyo .

“Sehingga tinggal diatur Pak Kades termasuk 530 ha, kalau mau dibabat silakan. Tapi waktunya barengan. Jangan terpisah-pisah. Mumpung IUP mati. Kalau IUP mereka hidup kembali, HGU sudah legal kembali. Kita tidak punya hak,” kata MI.

Bahkan dia menyampaikan cara menghilangkan kepemilikan HGU PT JOP dengan cara menghilangkan batang karetnya. Diketahui 530 hektare tersebut ditanami pohon karet. “Jadi setelah ditebang, dikuasai dulu. Terserah endak ditanam jambu, durian, janda muda juga boleh. Yang penting ada pengusahaan lahan,” kata MI. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait