RB ONLINE – Jhoni Bastian, SH, kuasa hukum dari korban kekerasan dalam rumah tangga, EY (49), mendesak Polda Bengkulu memproses oknum pejabat Dinas Perkim Provinsi Bengkulu KN, suami dari EY. Pasalnya, saat melaporkan oknum Kabid di Disperkim Provinsi itu, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti adanya tindakan KN menelantarkan tiga anak dan istrinya, yang sudah 14 bulan pisah ranjang. “Kita meminta agar laporan itu bisa segera ditindaklanjuti, kita memiliki bukti yang memperkuat adanya KDRT, yakni tindakan penelantaran yang dilakukan oleh KN,” ujar Jhoni Bastian. BACA JUGA: Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Pejabat Pemprov Dilaporkan ke Polda Mewakili klien, dia sangat berharap penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu dapat segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terlapor. Desak tersebut disampaikan karena sampai saat ini belum tampak pergerakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Padahal sudah satu minggu lebih laporan dugaan KDRT itu disampaikan ke Polda Bengkulu, langsung oleh EY didampingi kuasa hukumnya tersebut. BACA JUGA: Disetop Kontraktor, 318 Hektare Replanting Terbengkalai, DP Sudah Dibayar ‘’Kami berharap dalam minggu ini ada pemanggilan terhadap terlapor oleh Polda Bengkulu. Jika tidak ada tindak lanjutnya, maka pada pekan depan kami akan kembali mendatangi Polda Bengkulu guna mempertanyakan perkembangan dari laporan itu,’’ sebut Jhoni. Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes. Tedy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA, AKP. Nurul,SH mengakui belum ada pemanggilan yang dilakukan terhadap terlapor. Pihaknya masih mempelajari sembari mengurus kelengkapan administrasi laporan itu. “Masih urus mindik (administrasi penyelidikan). Yang pasti laporan ini akan ditindaklanjuti,” singkat Nurul. (cup/RBOnline)
PPA Polda Pastikan Tindaklanjuti Laporan Penelantaran Istri Oknum Pejabat Pemprov, Istri dan 3 Anak Tak Diurus
Selasa 15-06-2021,14:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :