SELUMA - Konflik tapal batas (tabat) antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) saat ini belum menemukan titik terang. Selain akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, upaya mediasi juga terus dilakukan Pemkab Seluma.
Setelah mediasi pertama dibatalkan karena Gubernur Bengkulu sedang tidak berada di tempat, Pemkab Seluma menunggu konfirmasi dari Gubernur untuk pemberitahuan lebih lanjut jadwal mediasi. “Mediasi kita masih menunggu konfirmasi dari Gubernur," ujar Kabag Administrasi dan Pemerintahan Setdakab Seluma, Dadang Kosasi, ST, MT. Dadang mengatakan, Pemkab Seluma akan mempertahankan bahwa tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan tetap berdasarkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2003. Sedangkan Pemkab Bengkulu Selatan, tetap dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. "Kita sudah siapkan semua berkas yang diperlukan. Sehingga nanti semuanya akan kita sampaikan pada saat dilakukan mediasi," terangnya. Ditambahkannya, jika dalam pelaksanaan mediasi tersebut tidak didapatkan hasil yang diinginkan, Pemkab Seluma telah mempersiapkan alternatif lain dengan melakukan gugatan kepada MA. "Langkah lain tentu sudah kita persiapkan, bahkan saat ini sudah disiapkan semua keperluan termasuk berkas-berkas untuk kita ajukan ke MA. Namun semua jalur tetap akan kita tempuh," tukasnya. (juu)Mediasi Polemik Tapal Batas Bengkulu Selatan-Seluma, Menunggu Gubernur
Senin 21-06-2021,12:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :