BENGKULU - Pada Januari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sempat mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 ke penyidik Tipikor Polres Bengkulu karena dinilai belum lengkap atau P18. Berkas tersebut atas tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI (43). BACA JUGA: Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu Setelah Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu melengkapi petunjuk kelengkapan berkas, saat ini berkas perkara tahap pertama tersebut telah kembali diserahkan ke Kejari Bengkulu. "Senin (21/6) kemarin kita sudah kembali terima berkas perkara tahap pertama atas tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI. Nah hari ini tim penyidik Polres Bengkulu juga menjadwalkan akan kembali melimpahkan berkas perkara atas dua orang tersangka lain dalam perkara tersebut," kata Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya, Rabu (23/6). Beni menambahkan, setelah berkas tersebut diterima dari Penyidik Polres Bengkulu, selanjutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. "Selanjutnya akan kita teliti selama 14 hari kerja, Kejari akan menujuk 3 orang jaksa peneliti. Dari berkas tersebut kita akan teliti apakah petunjuk-petunjuk kita sebelumnya sudah dilengkapi, jika sudah sudah lengkap kita langsung nyatakan P21," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady mengantarkan pelimpahan tahap pertama tidak hanya berkas perkara atas tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama DI. Hari ini pihaknya juga telah melakukan pelimpahan tahap pertama atas dua tersangka lain yakni PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu berinisial ES. Serta Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada pelaksanaan pekerjaan berinisial SY. BACA JUGA : Sebar dan Bagikan Ribuan Konten Porno di Medsos, Warga Kota Diamankan Polisi "Pada hari Senin kemarin kita sudah kirimkan satu berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan. Dan hari ini juga kita sudah kirimkan berkas atas dua tersangka lain. Selanjutnya tinggal kita tunggu dari kejaksaan untuk melakukan penelitian berkas tersebut, dan kami akan tunggu kabar apakah ada P19 ataukah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," sampainya. (tok) Simak Video Berita
Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi di DKP Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 23-06-2021,13:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :