Dugaan Penyerobotan Lahan HGU PT JOP, Surat Panggilan Kembali Dilayangkan

Jumat 25-06-2021,13:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Julang Oca Permana (JOP) diketahui telah naik status menjadi penyelidikan. Saat ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu masih terus melakukan pengusutan dengan fokus mengungkap perbuatan yang mengambil lahan HGU milik PT JOP.

Penyidik juga diketahui kembali melayangkan kembali surat panggilan kepada kontraktor Mustar Ishak Alias Edo dan Kepala Desa Kinal Jaya. Pemanggilan itu dengan kapasitas sebagai saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Sudah kita layangkan kembali surat panggilannya, masih menunggu, ini untuk diperiksa dan dimintai keterangan,”sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, SIK.

Dit Reskriumum Polda Bengkulu memastikan akan mengungkap perkara ini. Pasalnya, memang kasus penyerobotan lahan maupun kasus tanah lainnya sedang gencar-gencarnya diungkap. Untuk itu, ia meminta agar yang mendapati panggilan penyidik bisa memenuhinya untuk dimintai keterangannya. Fokus pengusutan ini ialah mengungkap dugaan adanya perbuatan mengambil lahan HGU milik PT JOP tanpa izin. “Iya itu fokus pengusutan kita, yang jelas kita sedang menindaklanjutinya,” lanjut Teddy.

Ketika ditanya ada saksi lainnya yang bakal dipanggil, Teddy belum bisa memastikannya. Dimana ia masih fokus untuk mengumpulkan keterangan dari Edo selaku kontraktor dan kepala desa setempat. Sedangkan untuk saksi dari PT JOP maupun saksi dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dirasa telah mencukupi. “Belum ada lagi kita memanggil saksi lain, masih fokus ini dahulu,” tutupnya. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait