BENGKULU – Pemberlakuan persyaratan adanya sertifikat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan administrasi publik di Polres Bengkulu, termasuk pembuatan SIM direspon Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, SH. Hal itu menurutnya adalah kebijakan sebagai upaya untuk mendorong percepatan vaksinasi di Bengkulu.
"Itu bukan persyaratan melainkan kebijakan. Artinya, masyarakat yang belum melakukan vaksin ketika ingin melakukan pelayanan publik harus menunjukan sertifikat vaksin,” kata Sumardji. BACA JUGA: Mulai 21 Juni, Buat SIM hingga SKCK di Polres Bengkulu Wajib Ada Sertifikat Vaksinasi Covid-19 “Jika masyarakat ingin mengurus surat-surat tersebut namun belum memiliki sertifikat vaksinasi masih tetap diperbolehkan mengurus surat-surat tersebut seperti SIM, dengan terlebih dahulu melakukan vaksinasi gratis di tempat yang sudah disediakan," sambung Sumardji. Lebih lanjut Sumardji menerangkan, langkah tersebut diambil karena dinilai kesadaran masyarakat Bengkulu untuk melakukan vaksinasi masih sangat rendah. Dilihat dari target vaksinasi saat ini di Bengkulu masih dibawah angka standar. Untuk mempercepatnya kebijakan tersebut dilakukan oleh Polres Bengkulu. "Karena masyarakat disini memang belum ada kesadaran untuk vaksinasi. Sekali lagi itu bukan merupakan persyaratan ini imbauan ketika masyarakat datang untuk pelayanan publik khususnya pelayanan di lalu lintas harus divaksin dulu," tambah Sumardji. Bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi tidak akan disanksi saat ingin melakukan pelayanan, namun apabila masyarakat ingin mengurus administrasi di di Polres Bengkulu, sebagai kebijakan tetap diminta untuk menunjukan sertifikat vaksinasi. (tok) Simak Video BeritaSyarat Sertifikat Vaksinasi di Polres Bengkulu, Dirlantas: Itu Kebijakan
Jumat 25-06-2021,15:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :