BENGKULU - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi resepsi pernikahan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berlaku. Selama PPKM mikro ini, jika ditemukan adanya resepsi pernikahan maka akan langsung dilakukan pembubaran paksa.
Satgas hanya akan mengeluarkan izin akad pernikahan dengan ketentuan tamu maksimal 30 orang dan tidak ada prasmanan. Rekomendasi resepsi pernikahan ini baru akan dikeluarkan kembali saat kebijakan PPKM mikro dicabut oleh pemerintah pusat. “Iya untuk resepsi pernikahan atau kebijakan PPKM kita berpatokan ke pusat yang mana telah diperpanjang hingga akhir bulan nanti,” kata Kepala BPBD Kota Bengkulu, Drs. Eddyson. Tak hanya itu, pihaknya juga melihat angka terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu masih cukup tinggi sehingga rekomendasi pelaksanaan resepsi belum akan dikeluarkan. Eddyson meminta masyarakat untuk bisa memaklumi kebijakan ini. Apalagi yang dilarang ini hanya resepsinya saja, sedangkan untuk akad pernikahan masih boleh dilaksanakan. “Untuk akad nikah boleh tapi resepsi dilarang, kita minta ini bisa dimaklumi demi kebaikan bersama,” tuturnya. Hingga tanggal 20 Juli ini, tercatat ada 38 pernikahan yang dilaksanakan dan semuanya dilarang untuk menggelar acara resepsi. Meskipun ada warga yang memiliki rekomendasi menggelar resepsi pernikahan dari Satgas Covid-19 sebelum pemberlakuan PPKM mikro, untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi. “Kalau tetap bandel ya kita bongkar dan bubarkan,” tegas Eddyson. Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, SE meminta agar masyarakat bisa memaklumi kebijakan ini karena diterapkan bukan hanya di Kota Bengkulu saja. Ia mengaku sangat berharap bisa beraktivitas seperti biasa, namun keadaan yang tidak memungkinkan. Jadi hingga PPKM mikro ini dicabut, resepsi pernikahan harus ditunda terlebih dahulu. Begitu juga dengan larangan lainnya agar pandemi Covid-19 bisa berakhir. “Ya mau gimana lagi, ini kebijakan yang harus kita patuhi bersama,” ujarnya. Sambil Bawa Bansos Cara kekerasan selama penerapan aturan PPKM darurat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Kepala Negara meminta agar aparat tidak kasar terhadap warga. Insiden Satpol PP yang memukul perempuan di Gowa, Sulawesi Selatan adalah salah satunya. “Hati-hati dalam menurunkan mobility index mengenai penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat. Terhadap pedagang, PKL, toko. Saya minta Polri dan juga Mendagri, kepada daerah, agar jangan keras dan kasar,” tegas Jokowi dalam Pengantar Rapat Terbatas Evaluasi PPKM Darurat, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7). Jokowi meminta cara-cara penegakan aturan saat PPKM darurat dilakukan dengan lebih baik. Aparat harus bersikap tegas. Tetapi harus menghindari kekerasan. “Tegas dan santun,” jelas Jokowi. Cara yang lebih efektif adalah mensosialisasikan PPKM darurat sembari memberi bantuan sosial. Dengan demikian, masyarakat bersedia mematuhi aturan PPKM darurat. “Sosialisasi memberikan ajakan-ajakan sambil bagi beras atau sembako. Itu mungkin bisa sampai pesannya,” paparnya. Jokowi juga menyoroti pemukulan terhadap perempuan (sekalian suaminya) di Gowa, Sulawesi Selatan. Pemukulan itu dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani. Oknum tersebut sudah dipecat dan jadi tersangka di kepolisian. “Saya kira peristiwa-peristiwa yang ada di Sulawesi Selatan, misalnya, Satpol PP memukul pemilik warung. Apalagi ibu-ibu. Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana. Karena itu saya perintahkan semua aparat untuk tetap tegas namun santun. Gunakan cara-cara yang baik. Yang terpenting hindari kekerasan dan cara kasar,” pesan Jokowi. Sebelumnya, kebijakan PPKM darurat akan selesai pada 20 Juli 2021. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan sejauh ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait PPKM darurat. Dia menyebut penyaluran bansos akan dilakukan secara cepat. Pemerintah memprioritaskan meringankan beban masyarakat. “Penyaluran secara baik dan cepat bansos sembako, bansos tunai, dan berbagai stimulus lainnya untuk meringankan beban masyarakat menjadi prioritas,” tutup Jodi. (cup/rh/fin)Rekomendasi Resepsi Pernikahan Tak Dikeluarkan, Diperpanjang Hingga Akhir Juli
Minggu 18-07-2021,13:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :