BENGKULU - Kota Bengkulu masuk dalam daftar 45 Kabupaten dan Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level IV diperiode 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2021. BACA JUGA: Kota Bengkulu Masuk PPKM Level 4, Eddyson: Belum Ada SE Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu bersama Satgas Covid-19 melakukan razia protokol kesehatan dengan menyasar pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Razia bertempat di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (26/7) pagi. Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP. Kadek Suwantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan serta penertiban bagi pengguna jalan. "Kita melakukan pengecekan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker guna memberikan edukasi dan imbauan. Terutama saat ini Kota Bengkulu masuk dalam salah satu daerah PPKM level IV," sampainya. Bagi pengguna jalan yang didapati melanggar, pihaknya melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat yang didapati melanggar kemudian didata dan dikenakan sanksi sosial berupa bingkai pelanggaran protokol kesehatan. "Kita data, dan sanksi sosial selanjutnya kita berikan siraman rohani dengan melibatkan Dai Polantas SatPolres Bengkulu," tambahnya. Selain itu, pelanggar juga diberikan jamu sebagai penambah imun tubuh serta diberikan masker dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi prokes. Ia menyebutkan dari hasil kegiatan masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Sejauh ini yang kita data sebanyak 23 orang pelanggar. Kegiatan ini untuk sementara akan kita gaungkan setiap hari Senin dan Selasa. Selanjutnya kita akan tunggu regulasi dari pemerintah daerah di mana saat ini PPKM level IV berlaku di Kota Bengkulu," demikian kasat. (tok) Simak Video BeritaPPKM Level 4 di Kota Bengkulu, Masih Ditemukan Pengendara Tak Kenakan Masker
Senin 26-07-2021,14:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :