BENGKULU - Sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kota Bengkulu diputar balik oleh petugas gabungan TNI-Polri serta lintas sektor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Selasa (27/7).
Kendaraan tersebut tidak diizinkan masuk wilayah Kota Bengkulu, karena tidak bisa menunjukan surat vaksin atau surat tes swab antigen. BACA JUGA: PPKM Level IV di Bengkulu, Polisi Gencarkan Razia Masker, Terapkan Sanksi Sosial Hal tersebut terjadi saat tim gabungan melaksanakan giat penyekatan di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Simpang Empat Betungan Kota Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Guntur Setyanto yang turut hadir melakukan pemantauan penyekatan di perbatasan Kota Bengkulu- Seluma mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut dilakukan berdasarkan penerapan PPKM level IV di Kota Bengkulu yang berlangsung hingga tanggal 2 Agustus mendatang. "Sesuai aturan PPKM, maka penyekatan ini dilakukan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Di Kota Bengkulu, pengendara yang boleh masuk tentu hanya pengendara yang memiliki persyaratan yang sesuai dengan aturan penerapan PPKM level IV," sampai kapolda. Selain pengendara sektor esensial, masyarakat yang ingin masuk wilayah Kota Bengkulu diwajibkan membawa surat keterangan telah dilakukan vaksinasi. Dan bagi masyarakat yang telah terpapar (penyintas) diwajibkan untuk menunjukan hasil laboratorium yang menunjukan kondisi sehat. BACA JUGA: Pendapatan Tidak Meningkat, Visi Misi Gubernur/Wagub Bengkulu Terancam "Bagi masyarakat yang belum pernah divaksinasi tapi dia telah sembuh dan pernah terpapar Covid-19. Harus menunjukan hasil laboratorium. Yang menerangkan bahwa dia dalam kondisi yang sehat," tambah kapolda. Selanjutnya penyekatan serupa akan dilakukan pihaknya. Di sejumlah titik perbatasan Kota Bengkulu dengan kabupaten lain yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.(tok) Simak Video BeritaMasuk Kota Bengkulu, Wajib Sudah Divaksin atau Swab Antigen
Selasa 27-07-2021,14:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :