BENGKULU TENGAH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Kades Tanjung Raman, Dodi Erianto, kemarin (26/7). Akan tetapi dalam pemanggilan kedua ini, Dodi tetap tidak hadir seperti pemanggilan yang pertama dengan alasan yang sama yakni sakit. Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus, Dodi Yansah Putra, SH mengatakan, Dodi Erianto berhalangan hadir dibuktikan surat sakit yang dibawa oleh pengacaranya ke kejari. Surat keterangan sakit tersebut dari Klinik Rizki Medika yang berada di Desa Kembang Seri. “Namun untuk kali ini kita tidak tinggal diam, karena kita masih meneliti dan memeriksa terkait kebenaran alasan Kades Tanjung Raman ini tidak hadir untuk pemanggilan yang kedua ini," tegasnya. Ia menambahkan kejari akan segera mengupayakan kasus ini segera disidangkan. Pemanggilan Dodi Erianto ini terkait agenda penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi DD tahun 2019 lalu, dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 di Desa Tanjung Raman. Untuk kerugian negara yang dialami pada kasus ini sekitar Rp 163 juta. "Kerugian negara sekitar Rp 163 juta, yang mana pada audit rutin ditemukan kerugian negara sekitar Rp 133 juta. Namun setelah tim audit investigasi diturunkan, ternyata ada penambahan kerugian Rp 30 juta," bebernya. Dalam kasus penyelewengan DD Tanjung Raman tahun 2019 ini, ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan yang dilaksanakan. Ditegaskannya, pemanggilan ini sebatas tiga kali. Jika pemanggilan ketiga nanti tetap tidak kooperatif dan selalu mangkir, maka tindakan tegas akan dilakukan jaksa, yakni penjemputan paksa. (jee)
Panggilan Kedua Jaksa, Kades Masih Sakit
Selasa 27-07-2021,17:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :