Menyusul Mufran, Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka

Rabu 04-08-2021,13:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Polda Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun Anggaran 2020, yang merugikan negara senilai Rp. 11 miliar.

Menyusul Mufran Imron mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Bendahara KONI Provinsi Bengkulu FA ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Ada Jenazah dari RSUD Dibawa Pakai Motor, Dewan Minta Manajeman RS Dievaluasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan, FA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka utama mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron yang dilakukan oleh penyidik.

"Iya sudah ada kita tetapkan tersangka yakni bendahara KONI Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti bukti dan pemeriksaan saksi dan tersangka utama. Bendahara ini yang bertanggung jawab terhadap penyerapan dan kewenangan anggaran," ungkapnya.

BACA JUGA:  Dua Kali BP KONI “Ditolak” Jaksa, Karena Tsk Hanya Satu? Lanjutnya, FA juga diindikasikan bekerjasama dengan tersangka utama dalam menggunakan anggaran dana hibah KONI tersebut. (tok)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait