BENGKULU - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Selain Mufran Imron selaku Ketua KONI Bengkulu, kemarin penyidik juga telah menetapkan Hirwan Fuadi selaku mantan Bendahara KONI Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,1 miliar tersebut.
BACA JUGA : Menyusul Mufran, Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka Pengamat Hukum Pidana, Sapuan Dani SH MH mengatakan kasus korupsi tidak mungkin dilakukan seseorang secara tunggal. Ia menilai pastinya dalam perkara tersebut ada keterlibatan pihak lain. Kebanyakan hal itu terbukti dan terbongkar saat dalam ranah persidangan. Tidak tertutup kemungkinan, pendapatnya, ada keterlibatan dari oknum pemerintahan. Mengingat dana tersebut bersumber dari pemerintah daerah. Tergantung dari hasil penyidikan. “Kalau untuk keterlibatan pihak lain dari pemerintah bisa saja, tergantung hasil penyidikannya seperti apa. Biasanya terbongkar fakta baru itu di persidangan,” analisa Sapuan. Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dolifar Manurung SIK mengatakan penetapan tersangka diakuinya berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan sejumlah saksi. Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Bengkulu. Terkait kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan ikut menyusul dalam penerapan junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Dolifar belum bisa memastikannya. Yang jelas ia memastikan penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika nantinya dalam proses tersebut ditemukan alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka lainnya yang ikut terlibat, maka bisa saja ada tersangka lainnya. “Sabar masih proses, penyidikan masih terus berjalan,”singkatnya. BACA JUGA: Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset Ketika ditanya apakah Bendara KONI Provinsi Bengkulu itu sudah ditahan atau belum, Dolifar mengaku bahwa Bendahara KONI itu belum ditahan. Dalam waktu dekat ini, rencananya tersangka tambahan ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Belum diperiksa gimana mau ditahan, nanti akan dipanggil dahulu untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Dolifar. Perwira berpangkat melati tiga ini juga mengatakan pihaknya berfokus untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Baca Selanjutnya>>>Tersangka dan Bendahara KONI Belum Ditahan, Ada Kemungkinan Oknum Pemerintahan juga Terlibat
Kamis 05-08-2021,11:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :