RB ONLINE, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang. Sejumlah aturan pun diberikan kelonggaran, termasuk kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam perpanjangan ini, pemerintah menetapkan level 1 dan 3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. BACA JUGA: Begini Ritual Tabut di Tengah Pandemi, Tetap Dilakukan Terbatas dan Tak Persoalkan Dana Bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 61 daerah yang berada pada level 2 dan 3 di Jawa-Bali. “Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata dia dalam telekonferensi pers secara virtual di Youtube Kemenko Marves, Senin (16/8).PPKM Diperpanjang, 7 Kabupaten di Bengkulu Sudah Boleh PTM
Selasa 17-08-2021,15:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :