Usai Dirobohkan untuk Trotoar, Pagar DPRD Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki

Jumat 20-08-2021,21:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Sejak dirobohkan untuk pembangunan trotoar dan pelebaran jalan oleh Pemkot Bengkulu 2019, saat ini kondisi pagar DPRD Provinsi Bengkulu belum juga dibangun.

BACA JUGA:  Jamin Ketersediaan Oksigen, Pemprov Bentuk Satgas Pengendali Menyikapi hal tersebut anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, harusnya pagar yang sebelumnya berdiri kokoh tersebut setelah dirobohkan dapat kembali dibangun oleh pihak ketiga sebagai penanggungjawab pembangunan.

"Ya tidak bisa dirobohkan dan dibiarkan begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban. Sekarang silahkan segara untuk dibangun kembali pagar itu karena ini memang sudah lama," kata Usin.

Lanjut Usin, perobohan pagar depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan.

Lantaran pembangunan pagar tersebut menggunakan APBD Provinsi Bengkulu.

Sementara yang merusak atau merobohkan pagar untuk pelebaran jalan dan pembangunan trotoar dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Dirinya menilai harus ada pelepasan aset terlebih dahulu sebelum dialihkan.

"Harusnya ada pelepasan aset terlebih dahulu, baru bisa dialihkan untuk keperluan pembangunan yang lain. Nah Kalau sekarang ini yang bangun anggarannya siapa? dan yang merusaknya juga siapa? Ini artinya tidak sesuai dengan aturan," lanjutnya.

Menurutnya, setelah perobohan pagar Gedung DPRD Provinsi tersebut harusnya segera dilakukan perbaikan saat pembangunan trotoar dan pelebaran jalan dilakukan.

Tidak seperti sekarang, sudah lebih dari 2 tahun pagar tersebut tak kunjung dilakukan perbaikan.

Bahkan saat ini tampak pagar tersebut hanya dibantu dengan kayu dan diikat sekedarnya agar pagar besi yang ada bisa tetap berdiri di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga kondisi tersebut cukup memprihatinkan.

BACA JUGA:  Dewan Minta Polisi Harus Bergerak, Cari Oknum yang Mengaku Dapat Loloskan Peserta Tes PPPK Dirinya menegaskan yang harus bertanggungjawab atas perbaikan atau membangun kembali pagar tersebut ialah pihak ketiga.

Karena pihak ketiga yang melakukan perobohan pagar tentu ada anggaran biaya ganti rugi perbaikannya.

Seharusnya anggaran biaya ganti rugi ini yang digunakan untuk perbaikan pagar DPRD Provinsi Bengkulu. Namun nyatanya kondisi pagar masih tampak tidak diperhatikan.

"Yang jadi pertanyaan kemana anggaran itu? Apa memang sebelumnya tidak dianggarkan ? Kalau memang tidak bagimana perencanaan awalnya, masa tidak dihitung bahwa akan merobohkan pagar Gedung DPRD Provinsi," lanjut Usin. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait