BENGKULU - Sejak dirobohkan untuk pembangunan trotoar dan pelebaran jalan oleh Pemkot Bengkulu 2019, saat ini kondisi pagar DPRD Provinsi Bengkulu belum juga dibangun.
BACA JUGA: Jamin Ketersediaan Oksigen, Pemprov Bentuk Satgas Pengendali Menyikapi hal tersebut anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, harusnya pagar yang sebelumnya berdiri kokoh tersebut setelah dirobohkan dapat kembali dibangun oleh pihak ketiga sebagai penanggungjawab pembangunan. "Ya tidak bisa dirobohkan dan dibiarkan begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban. Sekarang silahkan segara untuk dibangun kembali pagar itu karena ini memang sudah lama," kata Usin. Lanjut Usin, perobohan pagar depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan. Lantaran pembangunan pagar tersebut menggunakan APBD Provinsi Bengkulu. Sementara yang merusak atau merobohkan pagar untuk pelebaran jalan dan pembangunan trotoar dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Dirinya menilai harus ada pelepasan aset terlebih dahulu sebelum dialihkan. "Harusnya ada pelepasan aset terlebih dahulu, baru bisa dialihkan untuk keperluan pembangunan yang lain. Nah Kalau sekarang ini yang bangun anggarannya siapa? dan yang merusaknya juga siapa? Ini artinya tidak sesuai dengan aturan," lanjutnya.Usai Dirobohkan untuk Trotoar, Pagar DPRD Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki
Jumat 20-08-2021,21:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :