Dewan Desak Gubernur Terbitkan SE Larang Sekolah Tahan Ijazah, Usin: Jangan Ada Lagi Ijazah Siswa Ditahan

Rabu 25-08-2021,18:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Polemik penahanan ijazah hingga viral ikut mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Politisi Hanura ini mendesak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengeluarkan Surat Edaran agar sekolah yang ada di Provinsi Bengkulu tidak lagi menahan ijazah siswanya. BACA JUGA:  ASN Dipolisikan, Tipu Rekan Bisnis hingga Rugi Rp 60 Juta "Jadi kenapa kita mendesak karena pertama ini di masa pandemi Covid-19 masyarakat sedang susah. Jangankan untuk mengambil ijazah anaknya, untuk makan saja sudah susah apalagi untuk mengurus ijazah menjadi beban tambahan. Tetapi harus diingat, ijazah ini sangat penting bagi anak-anak kita karena dapat dipakai untuk mereka lanjut kuliah atau mencari pekerjaan," sampai Usin. Dirinya menyebutkan, jangan sampai karena ditahannya ijazah oleh pihak sekolah, peluang anak bangsa untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi terhambat, dan tidak mereka dapatkan sehingga anak-anak menjadi dirugikan. "Kita minta gubernur untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA, SMK dan SLB yang dibawah kewenangannya untuk tidak lagi menahan ijazah dan menghapus utang-utang anak yang ijazahnya tertahan," tukas Usin. BACA JUGA:  Jadwal Mundur Lagi, SKD Belum Jelas "Pajak saja bisa dihapus kok oleh gubernur, retribusi bisa ditangguhkan, denda bisa diputihkan kenapa kok soal utang ijazah saja tidak bisa gitu ? Nah ini harus ada kebijakan dari gubernur," tambahnya. Dalam hal tersebut, dirinya menilai kebijakan pihak eksekutif sangat berpengaruhi bagi dunia pendidikan dan masa depan anak yang ijazahnya tertahan, karena memiliki tunggakan. Selain itu, dirinya juga meminta kepada bupati dan walikota untuk melaksanakan tindakan serupa. BACA JUGA:  Sidang Perkara Korupsi DD Tanjung Raman 2019, JPU Hadirkan Sekretaris dan Bendahara Desa "Harus ada kebijakan dari gubernur kepada kepala sekolah SMA, SMK, SLB bila perlu MAN untuk menyerahkan ijazah siswa yang tertahan menghapus tunggakan yang besar," kata Usin. Baca Selanjutnya>>>

Tags :
Kategori :

Terkait