Awal Tahun 2025, Pengedar Sabu di Mukomuko Diamankan Polisi
Pelaku berserta barang bukti dihadirkan dalam press rilis--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada awal tahun 2025.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi yang mengamankan seorang pengedar narkoba di kawasan perkebunan sawit pada Selasa 7 Januari 2025.
Pada kegiatan konferensi pers yang berlangsung di aula Polres Mukomuko, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, memimpin press release yang memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aritonang menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SE (25) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh.
BACA JUGA:Fikri-Hendri Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rejang Lebong 2025-2030
Penangkapan SE berawal dari laporan masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di area perkebunan sawit, yang terletak di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Retak Mudik.
Menanggapi laporan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Dari kegiatan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (25) bersama barang bukti berupa 1 botol plastik minuman merk Le Minerale yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening garis merah dan tisu putih," jelas AKP Aritonang.
Atas perbuatannya, SE kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kajari Rejang Lebong Kunjungi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Berikan Bantuan dan Dukungan
Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: