Mendagri Minta Pilkades PAW Ditunda, Kadis PMD Rejang Lebong Tunggu Aturan Baru
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, S.P., M.Si--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, S.P., M.Si, menjelaskan bahwa ada dua desa di Rejang Lebong yang sebelumnya telah merencanakan untuk menggelar Pilkades PAW, yaitu Desa Air Kati dan Desa Belumai 1, yang terletak di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Namun, setelah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kemendagri, pihaknya mendapati bahwa pelaksanaan Pilkades PAW ini masih harus menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Pengedar Sabu di Mukomuko Diamankan Polisi
BACA JUGA:Fikri-Hendri Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rejang Lebong 2025-2030
“Pihak desa sudah merencanakan untuk menggelar Pilkades PAW, namun setelah kita berkomunikasi dengan Kemendagri, Pilkades PAW ini masih menunggu turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Suradi Ripai kepada RakyatBengkulu.com.
Suradi Ripai menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW, yang kemungkinan akan mencakup calon tunggal, nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dinas PMD Rejang Lebong menunggu peraturan tersebut, yang akan mengatur secara rinci tentang pelaksanaan Pilkades PAW serta hal-hal terkait lainnya.
“Mekanisme itu nantinya akan dijelaskan dalam Permendagri soal Pilkades PAW, karena saat ini kita tahu bahwa Pilkades PAW dapat dilakukan dengan calon tunggal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suradi Ripai mengungkapkan bahwa perhelatan Pilkades PAW adalah kewenangan dari masing-masing desa dan akan diatur oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembiayaan untuk Pilkades PAW ini juga akan ditanggung sepenuhnya oleh desa yang menggelar kegiatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: