Beli Minyak Goreng Online, IRT Rugi Rp 73 Juta Lebih

Rabu 01-09-2021,15:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan Em (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di  Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu, Selasa (31/8). Em yang diduga menjadi korban penipuan berbelanja berkedok online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. BACA JUGA:  3 Meninggal Dunia, Korban Tabrakan Beruntun Bertambah Dugaan penipuan dan pengelapan yang dialami pelapor diduga dilakukan oleh kenalan korban berinisial RS. Berawal pada bulan Juli 2021 lalu, di mana terlapor melaksanakan transaksi penjualan minyak sunco 2 Liter sebanyak 550 Dus kepada korban seharga Rp 73.975.000. Transaksi tersebut dibayarkan oleh korban melalui dua tahap. BACA JUGA:  Retribusi Tambak Udang Baru Rp 442 Juta Pertama korban mentransfer uang sebesar Rp 47.075.000 kepada terlapor. Yang selanjutnya, pada tahap kedua korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 26.900.000. Namun setelah pembayaran tersebut lunas, terlapor malah sudah tidak dapat dihubungi kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan. "Iya laporan ada dan sudah kita terima, jika memang terbukti ada unsur pidana tentu akan kita tindak lanjuti," sampainya. Lanjutnya, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Ditambah lagi, jika keduanya tidak begitu saling mengenal dirinya menyarankan untuk menghindari bisnis yang dapat berpotensi penipuan. "Kita imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jika memang tidak begitu kenal untuk melakukan transaksi apalagi secara online kita sarankan untuk lebih baik menghindari transaksi tersebut, agar potensi penipuan tidak terjadi," imbuhnya. (tok) Simak Video Berita   

Tags :
Kategori :

Terkait